TRIBUNNEWS.COM - Untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, tentu membutuhkan dana operasional yang tidak sedikit.
Bahkan satu TPS saja membutuhkan biaya lebih dari Rp 1 juta. Termasuk untuk membeli alat penunjang TPS seperti alat tulis kantor (ATK) hingga konsumsi petugas KPPS.
Dana operasional per TPS akan diberikan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, kemudian disalurkan pada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dikelola.
Lantas, berapa dana operasional per TPS Pemilu 2024?
Dari penelusuran Tribunnews.com, tidak ada angka pasti berapa jumlah dana operasional per TPS Pemilu 2024.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Mahakam Ulu (Mahulu) Kalimantan Timur, Frederik Melawen, penganggaran pembuatan TPS akan disesuaikan dengan kondisi TPS masing-masing wilayah.
Mengenai rincian anggaran, ia mengatakan, hal itu diatur oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Kalau ancang-ancang saya belum bisa memberikan gambaran karena angkanya nanti di DIPA ya," katanya dikutip dari TribunKaltim.co, Selasa (6/2/2024).
Bila merujuk pada pernyataan Frederik Melawen, maka dana operasional per TPS bisa saja berbeda-beda.
Bahkan beda kabupaten/kota, berbeda juga anggaran operasional TPS yang diberikan. Sebab hal ini tergantung pada DIPA per daerah.
Seperti untuk TPS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU Rote Ndao menganggarkan dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.
Baca juga: Tata Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024
Sekretaris KPU Rote Ndao, Nem Daniel Junias Pah mengatakan, dana operasional TPS dapat dipakai untuk pembuatan TPS, kegiatan operasional lainnya, hingga konsumsi 7 anggota KPPS ditambah 2 Linmas.
"Anggota KPPS dibekali dengan anggaran untuk buat TPS," kata Nem dikutip dari Pos-Kupang.com.
Adapun rincian dana operasional per TPS Pemilu 2024 berdasarkan pernyataan Nem adalah: