Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.
Cara Mencoblos agar Suara Sah
Berikut cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah:
- Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
(Tribunnews.com/Diah/Sri Juliati)
BERITA REKOMENDASI