News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah. Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak se-Indonesia. Berikut tata cara memilih dan mencoblos dalam Pemilu 2024.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.

Cara Mencoblos agar Suara Sah

Berikut cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah:

  • Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

(Tribunnews.com/Diah/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini