TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan dirinya akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Langkah serius dan berani tersebut akan diambilnya jika dirinya dan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Mahfud mengatakan, lembaga antirasuah itu pernah berada pada masa keemasan.
Namun kinerjanya memburuk, sehingga Mahfud yang juga adalah professor di bidang hukum akan memperjuangkan KPK menjadi lembaga independen. Oleh karena itu menurut pendapatnya, sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.
“KPK itu pernah memiliki masa kejayaaanya mulai dari Taufiequrachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo,” tutur Mahfud menjawab salah satu pertanyaan di acara Tabrak Prof! di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Mahfud mengungkapkan pelemahan KPK saat ini terjadi sejak undang-undang KPK diubah. Selain itu, proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.
“Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, tidak boleh di biarkan (pelemahan), KPK (itu) independen,” tegasnya.
Baca juga: Klarifikasi Ponpes Tebuireng Jombang soal Viral Video Keturunan Hasyim Asyari Dukung Prabowo-Gibran
Rencana Mahfud tersebut sangat konsisten dengan apa yang ia suarakan dan perjuangkan selama ini. Seperti diketahui, sebelumnya Mahfud berada dalam barisan yang ikut mengusulkan pembatalan revisi UU KPK.
Ia mengaku selalu berpendapat revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup. Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Mahfud menilai hal itu terjadi sejak KPK mengalami pelemahan melalui revisi UU KPK pada 2019. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itu, Mahfud beberapa kali menegaskan, termasuk dalam acara Tabrak Prof! sebelumnya, bahwa salah satu amanah besar yang diembannya dari partai pengusung adalah tetap menjadi ‘Pendekar Hukum’ ketika terpilih memimpin negeri. (Tribunnews/Yls)