TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana dengan agenda mediasi antara Almas Tsaqibbirru dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024).
Dikutip dari Tribun Solo, mediasi yang digelar tersebut menghasilkan keputusan di mana Almas tetap bersikukuh untuk menggugat wanprestasi terhadap Gibran.
Adapun gugatan yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dalam gugatan tersebut, Almas meminta agar Gibran mengucapkan terimakasih dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
Gugatan ini berawal dari dirinya mengajukan gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Sementara terkait sidang mediasi ini, Almas dan Gibran tidak hadir dan diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limart Siahaan dan Gibran diwakili pengacaranya yaitu Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.
Awalnya, majelis hakim, Sri Kuncoro sempat menanyakan kepada penggugat dan tergugat soal nama yang bakal dijadikan sebagai hakim mediator.
Lantaran tidak ada usulan, maka Kuncoro yang menunjuk hakim mediator sendiri yaitu Humas PN Solo bernama Bambang Ariyanto.
"Setelah sidang, kedua belah pihak silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," tuturnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Tidak Hadir
Lantas, kedua pihak pun melanjutkan proses mediasi selama 20 menit di ruang kompleks PN Solo yang sudah disediakan.
Adapun hasil pertemuan tersebut menghasilkan proses mediasi yang belum selesai.
Kemudian, Bambang menyampaikan agar Almas dan Gibran hadir secara langsung di sidang mediasi selanjutnya yang rencananya digelar pada Senin (12/2/2024).
"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12. Kalau tidak bisa hadir, mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi," katanya.