Lebih lanjut disebutkan bahwa Almas selama mengajukan uji materill ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta dan menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.
Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Sidang Mediasi Perdana di PN Solo Kelar, Pihak Almas Kukuh dengan Gugatan Awal ke Gibran"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024