News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Sidang mediasi yang digelar di PN Solo hari ini menghasilkan keputusan di mana Almas tetap menggugat Gibran soal wanprestasi.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Almas selama mengajukan uji materill ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta dan menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Sidang Mediasi Perdana di PN Solo Kelar, Pihak Almas Kukuh dengan Gugatan Awal ke Gibran"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini