News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

VIDEO EKSKLUSIF Patra M Zen: Kalau KPU tidak Langgar Etik Sudah Pasti Gibran tak Jadi Cawapres

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar etik, maka sudah pasti Gibran Rakabuming Raka tidak jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2, Patra M Zen saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Patra mengatakan itu merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Keputusan itu dibacakan usai sidang terbuka DKPP RI, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) lalu.

Pengacara Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II Patra M Zen berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Patra M Zen bicara tentang dugaan pelanggaran etik dalam proses Pilpres 2024. Tribunnews/Lendy Ramadhan (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Sidang digelar menyusul aduan yang dilayangkan tiga aktivis 1998 demokrasi, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Ketiga aktivis 1998 itu  memberikan kuasa kepada Patra selaku koodinator kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) jilid 2.

"Kalau KPU tidak melanggar etik sudah pasti hari ini Gibran tidak jadi cawapres," ujar Patra.

Karena sebelum Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah, maka syarat usia minimum capres-cawapres masih tetap harus 40 tahun.

"Kalau aturan KPU-nya Nomor 19 tetap syaratnya harus 40 Tahun," jelasnya.

Pengacara Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II Patra M Zen berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Patra M Zen bicara tentang dugaan pelanggaran etik dalam proses Pilpres 2024. Tribunnews/Lendy Ramadhan (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Semestinya kata dia, DKPP memberikan sanksi pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asyari.

Karena sebelumnya, DKPP sudah pernah memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asyari saat terbukti melakukan perjalanan pribadi dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni saat mengikuti proses pendaftaran pemilu.

"Kami maunya diberhentikan."

"Saya heran kok orang sudah diberikan peringatan keras terakhir sebelumnya, diberikan lagi peringatan keras terakhir, ini peringatan keras terakhir sampai kapan?" tegasnya.

"Nanti dia lalai melakukan perhitungan hasilnya menguntungkan pasangan calon tertentu, dinyatakan menang. kesalahannya cuma da di Ketua KPU dan Komisioner ini bahaya," ucapnya kemudian.

Untuk lengkapnya mari saksikan video lengkap wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dengan Patra M Zen.(*)

Pengacara Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II Patra M Zen (kiri) berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Patra M Zen bicara tentang dugaan pelanggaran etik dalam proses Pilpres 2024. Tribunnews/Lendy Ramadhan (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini