News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dimintak Tak Usah Ribet oleh Anak Buah Erick Thohir, Ahok Tetap Ogah Ikut Kampanye, Ini Alasannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir dan mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, yang menyatakan memberikan kebebasan penuh kepada Ahok jika dia ingin mengikuti kampanye untuk salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Ahok menerangkan, terdapat aturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT Pertamina (Persero).

Aturan tersebut mengatur bahwa, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pengunduran diri, selama belum ada surat balasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka tidak dianggap mengundurkan diri.

"Saya ikuti anggaran dasar dan Undang-Undang Pemilu," ujar Ahok kepada Tribunnews, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Ahok Diminta Tak Dramatisir Pengunduran Dirinya dari Pertamina, Stafsus Erick: Jangan Buat Ribet

Ahok juga melampirkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, pejabat yang dilarang ikut kampanye pemilu menurut Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, di antaranya termasuk komisaris BUMN.

Sementara, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta.

"Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, kementeriannya memberikan kebebasan penuh kepada Ahok jika dia ingin mengikuti kampanye untuk salah satu pasangan Capres-Cawapres. Arya mengungkapkan, pihaknya akan segera menerbitkan surat resmi yang dimaksud.

"Untuk surat dari Pak Erick ya nanti diterbitkan, jadi enggak ada yang spesial, nggak ada bahwa Pak Ahok ditahan gitu surat (resmi) ini enggak ada," kata dia, Kamis (8/2/2024).

"Enggak ada urusan sama sekali semua juga begitu. Jadi silakan aja Pak Ahok mau kampanye silakan, prosesnya surat ya sama seperti yang lain, diproses. Surat ya nanti kan keluar juga," lanjutnya.

Arya mengatakan, Ahok seharusnya tak usah mendramatisir seolah-olah urusan ini menjadi rumit. Menurutnya, jika Ahok ingin melakukan kegiatan kampanye, Kementerian BUMN telah mempersilakan karena Ahok telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN.

"Enggak usah dibuat ribet, karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut yaudah langsung berhenti sebagai komisaris," papar Arya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini