TRIBUNNEWS.COM, - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu terkait politik uang.
ASN tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kediamanya di Kecamatan Karangtengah pada Senin (12/2/2024) malam.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan, ada seorang ASN yang di lingkungan Pemkab Cianjur yang terjaring OTT.
Baca juga: Sepekan Jelang Pemilu, Kerawanan yang Sifatnya Transaksional dan Politik Uang Meningkat
"Iya informasi yang kami terima seorang tersebut benar diduga ASN, karena diduga terlibat melakukan tindak pidana pemilu yaitu politik uang," kata Yana dikutip dari TribunJabar, Selasa (13/2/2024).
Ia menyebut, pihak kepolisian telah menerima sejumlah bukti berupa sejumlah amplop berisi uang dan spesimen contoh surat suara atas nama salah satu peserta Calon Legislatif (Caleg).
"Berdasarkan informasi sementara amplop dan spesimen conton surat suara tersebut atas nama salah satu Caleg DPRD Kabupaten. Untuk jumlah detail amplop yang ditemukan saya belum menerimanya secara utuh," ucapnya.
Yana mengatakan, ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu ketika sedang memepersiapkan sejumlah bukti yang diamankan.
"Bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membersihkan uang, dan spesimen berupa conto surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang," ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini satu orang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur.
"Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (Fauzi Noviandi/TribunJabar)