Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.
Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.
Selain petugas KPPS, pengamanan langsung (pamsung) TPS atau linmas yang menjaga TPS juga akan mendapatkan honor.
Mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.
Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.
Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.
Biaya Perlindungan KPPS
Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga diberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.
Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10 juta per orang
(Tribunnews.com/Sri Juliati)