TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jokowi pun telah meneken Perpres tersebut pada Senin (12/2/2024) atau dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.
“Tunjangan kinerja bagi pegawati di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian tertulis dalam pasal 4 Perpres tersebut dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/2/2024).
Dalam Perpres tersebut, ada 17 variasi tukin yang bakal diterima pegawai sesuai dengan kelas jabatan yang ada.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017, tukin terendah yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.766.000 per bulan.
Sementara tukin tertinggi mencapai Rp 24.930.000 per bulan.
Sementara, menurut aturan terbaru, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu naik sekitar Rp 200 ribu menjadi Rp 1.968.000.
Lantas, tukin tertinggi mengalami kenaikan hampir Rp 4 juta dibanding sebelumnya yaitu Rp 29.085.000.
Baca juga: Sederet Perintah Mendagri Tito untuk Kepala Daerah Jelang Pencoblosan, Bawaslu Petakan TPS Rawan
Daftar Tukin Pegawai Bawaslu tiap bulan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000