News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

INFOGRAFIS: Berapa Jumlah Konten Pelanggaran Pemilu di Medsos selama Masa Kampanye?

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 355 konten pelanggaran di media sosial sepanjang kampanye Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 355 konten pelanggaran di media sosial sepanjang kampanye Pemilu 2024.

Konten itu didapat selama masa kampanye, tepatnya pada periode 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Diketahui, total pelanggaran konten di Internet tersebut sebanyak 355 kasus.

lihat foto Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 355 konten pelanggaran di media sosial sepanjang kampanye Pemilu 2024.

Pelanggaran konten internet tersebut didominasi oleh ujaran kebencian dengan 340 konten, 10 konten politisasi SARA, dan 5 konten hoaks.

"Sepanjang pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024, Bawaslu menemukan 355 pelanggaran konten internet. Pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu didominasi oleh ujaran kebencian," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Sementara, terkait platform penyebaran konten negatif tersebut, sebagian besar ditemukan di Facebook (FB) dengan 118 konten, Instagram 106 konten, Twitter atau platform X 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube 2 konten.

Berdasarkan isi konten, mayoritas menyasar pasangan capres-cawapres.

Dari 355 konten yang melanggar, 342 diantaranya menyasar paslon capres-cawapres.

Sisanya menyasar penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU.

Adapun temuan konten-konten yang melanggar ini didapati dari 3 metode pengawasan, yakni tindak lanjut pengawasan dengan Kemenkominfo dan aduan masyarakat, penelusuran konten yang diduga memuat hoaks atau pelanggaran pemilu, dan tindak lanjut dari hasil pengawasan Bawaslu daerah atau Panwaslu Luar Negeri.

(Tribunnews/Diah/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini