TRIBUNNEWS.COM - Berikut larangan bagi pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ada sejumlah aturan dan larangan bagi pemilih ketika berada di bilik suara.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Satu di antaranya, larangan menggunakan telepon atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara.
Larangan tersebut, bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Sanksi tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Lantas, apa saja larangan Pemilih ketika Mencoblos atau Menggunakan Hak Pilihnya di Bilik Suara?
Larangan Pemilih saat di Bilik Suara
- Larangan menggunakan handphone di bilik suara
Dikutip dari Tangerangkota.go.id, Larangan menggunakan handphone di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut, menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.
Baca juga: Sehari Jelang Pemungutan Suara, 27 TPS di Gorontalo Roboh
- Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara
Adapun larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Disebutkan, bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Sanksi Merekam saat Mencoblos di Bilik Suara
Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu.
Sanksi tersebut, berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Tata Cara Pencoblosan
Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anda juga perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.
Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.
Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.
Baca juga: Amankan Pemilu, 195.819 Personel Polri Disebar ke TPS Jelang Pemungutan Suara
Tentang Surat Suara Pemilu 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.
Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.
Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.
Ketentuan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah.
Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak, serta tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.
Surat Suara Sah
1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik
Surat Suara Tidak Sah
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)