News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Syarat hingga Tata Cara Lengkap Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Catat Waktunya dan Bawa Formulir C6

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah. Berikut ini tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 14 Februari 2024 Mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Besok, Kamis 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Para pemilih dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Lantas berikut ini syarat hingga tata cara pencoblosan Pemilu 2024, mengutip kpu.go.id:

Syarat

Pastikan pemilih membawa persyaratan yang dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Baca juga: Pengertian Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Baca juga: H-1 Pencoblosan Pemilu 2024, Jokowi Beri Pesan ke Petugas KPPS: Bekerja Jujur, Adil, Tegas, Cermat

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket

Tata Cara

  • Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
  • Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  • Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
  • Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
  • Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nurkhasanah)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini