TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG- IZ, seorang calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten OKI Sumatra Selatan mengklarifikasi video warga yang mengaku mendapat uang Rp350 ribu dari dalam amplop yang bergambar dirinya.
IZ menjelaskan uang tunai tersebut bukan merupakan serangan fajar ataupun istilah lain sebagainya.
"Bukan (serangan fajar), uang itu dibagikan untuk saksi dan ada surat tugasnya," katanya saat dihubungi awak media lewat telepon pada Selasa (13/2/2024) pagi.
Baca juga: ASN Pemkab Cianjur Diamankan terkait Dugaan Politik Uang, Polisi juga Temukan Amplop Berisi Uang
IZ juga tidak mengetahui apakah orang yang merekam tersebut adalah saksinya kelak.
"Kurang tau aku, kurang paham yang merekam video itu," tuturnya singkat.
Tanggapan Bawaslu
Dikonfirmasi sebelumnya Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengaku sudah menerima informasi mengenai video tersebut.
"Kalau laporan resmi belum ada, tetapi untuk informasi mengenai video ini sudah kami peroleh. Saya juga sudah lihat langsung videonya. Saya akan mempelajari dan mengkaji mengenai informasi tersebut," jelasnya.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan peserta pemilu dilarang memberikan uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.
Dimana peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya calon atau tim pemenangan atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.
Atas dasar tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam.
"Tentunya akan kita pelajari, karena kita tidak bisa membenarkan ataupun menyalahkan. Tadi juga saya melihat bahwa ada surat mandat dari timses peserta pemilu. Tapi itu masih akan dikaji kembali," tuturnya.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Aksi Demo Uang Amplop Rp 10 Ribu Kepala Desa Kronjo Bukan Dilakukan Wartawan
SEBELUMNYA beredar video yang memperlihatkan seorang warga di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku menerima uang dalam amplop bergambar calon anggota legislatif DPRD Kabupaten dari salah satu partai.
Dari potongan video yang beredar melalui pesan WhatsApp, terlihat gambar pria berinisial IZ caleg di daerah pemilihan (dapil) 8 yang meliputi Kecamatan Pedamaran dan Pedamaran Timur.
Dalam video berdurasi 32 tersebut, terdapat suara seorang ibu-ibu menyebut mendapatkan uang tunai dari paslon caleg.
"Nah, iko namonyo dapat (ini namanya dapat), iko kertas IZ (ini kertas IZ), iko amplop baru dibuko (ini amplop baru dibuka), iko duitnyo ado (ini duitnya ada) Rp 350.000. Jelas yo (Jelas ya)," sebut emak-emak dalam video tersebut.
Penulis: Winando Davinchi
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Warga Dapat Uang Rp350 Ribu Dari Amplop Bergambar Caleg di OKI, IZ: Itu Untuk Saksi, Ada Surat Tugas