News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 14 Februari 2024

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada besok Rabu, (14/2/2024). Sebelum memilih di TPS pada Pemilu 2024, masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada besok Rabu (14/2/2024).

Sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, berikut adalah surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu 2024:

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

1. Surat suara sah, jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

2. Surat suara tidak sah, jika:

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara yang rusak atau robek.
  • Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

  1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
  2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
  6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini