News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

TPS Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Mencoblos Sesuai dengan Kategori Pemilih pada Pemilu 2024

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana TPS 49 dengan tema Rindu Sekolah melaksanakan pemungutan suara di Perumahan Cendana, Pemulang, Tanggerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Dengan mengunakan pakaian sekolah SD hingga SMA menjadi hiburan yang mengikuti penjoblosan pemilihan Walikota Tangsel. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelum datang ke TPS, pemilih akan mendapatkan undangan pemungutan suara.

Nantinya pemilih diwajibkan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal.

Jadwal Buka TPS

Jadwal buka TPS telah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 4 ayat 4.

Dalam aturan tersebut, TPS akan dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Kemudian, TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Para pemilih dapat datang ke TPS untuk mencoblos pada Pemilu 2024 ini dengan tepat waktu.

Jadwal Pencoblosan

Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.

Baca juga: Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024, Pemilih Tak Boleh Ambil Foto dan Rekam Video di Bilik Suara

1. Daftar Pemilih Tetap (DTP)

Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.

Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini