TRIBUNNEWS.COM - Berikut larangan bagi pemilih ketika melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ada sejumlah aturan dan larangan bagi pemilih ketika berada di bilik suara.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Satu di antaranya, larangan menggunakan telepon atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara.
Larangan tersebut, bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Sanksi tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Lantas, apa saja larangan Pemilih ketika Mencoblos atau Menggunakan Hak Pilihnya di Bilik Suara?
Larangan Pemilih saat di Bilik Suara
- Larangan menggunakan handphone di bilik suara
Dikutip dari Tangerangkota.go.id, Larangan menggunakan handphone di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut, menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.
Baca juga: Sehari Jelang Pemungutan Suara, 27 TPS di Gorontalo Roboh
- Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara
Adapun larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Disebutkan, bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.