Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu.
Sanksi tersebut, berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Tata Cara Pencoblosan
Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anda juga perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.
Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.
Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.
Baca juga: Amankan Pemilu, 195.819 Personel Polri Disebar ke TPS Jelang Pemungutan Suara
Tentang Surat Suara Pemilu 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.