Terdapat 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024.
Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.
Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.
Ketentuan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Hari pemungutan suara Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah.