Surat suara biru untuk DPRD Provinsi memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Pada surat suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
4. Surat Suara Hijau
Surat suara warna hijau diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pada surat suara warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)