Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf berharap, tak terjadi ketidakjujuran dalam Pemilu 2024 supaya kontestasi ini dapat berjalan dengan lancar.
"Dan di TPS-TPS kan sudah ada pelaksana, kemudian ada juga saksi-saksi, dan semua ikut mengawasi, saya kira mudah-mudahan tidak terjadi ketidakjujuran, harapan kita semua begitu supaya pemilu ini berjalan dengan lancar, ya," sambungnya.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Masa tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 (tribun network/thf/Tribunnews.com)