News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Quick Count Litbang Kompas 16.00 WIB: Prabowo Unggul 59,37 Persen, Tinggalkan Anies dan Ganjar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdasarkan hasil quick count Litbang Kompas pada Rabu (14/2/2024) pukul 16.00 WIB, Prabowo-Gibran unggul jauh ketimbang pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka meraih 59,37 persen suara dan disusul Anies-Muhaimin dengan raihan 23,93 persen suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud hanya meraih 16,7 persen suara.

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul jauh ketimbang pasangan lainnya versi quick count Litbang Kompas pada Rabu (14/2/2024) per pukul 16.00 WIB.

Prabowo-Gibran unggul dengan raihan suara sebesar 59,37 persen.

Sementara, di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kemudian disusul oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahud MD di peringkat ketiga.

Adapun data suara masuk versi Litbang Kompas hingga pukul 16.00 WIB sebanyak 61,25 persen.

  • Prabowo-Gibran: 59,37 persen
  • Anies-Cak Imin: 23,93 persen
  • Ganjar-Mahfud: 16,7 persen

Baca juga: Quick Count Litbang Kompas Masuk 55 Persen: Prabowo 59 Persen, Anies 23 Persen, Ganjar 16 Persen

Lebih lanjut, publik dapat melihat hitungan quick count dari Litbang Kompas lewat link di bawah ini:

Cek hasil quick count Pilpres 2024: 

Sebagai informasi, berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Pengertian Quick Count

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini