"Mereka tim sukses, mendata pemilih untuk dimintai KTP istilahnya mau diberikan BLT atau apalah yang pastinya untuk memenangkan salah seorang caleg," ujarnya.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan Bawaslu sudah melaporkan dua petugas KPPS tersebut ke KPU Toraja Utara.
"Setelah diselidiki juga oleh KPU Toraja Utara dan terbukti, maka KPU Toraja Utara telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap kedua petugas tersebut," kata Brikken.
Brikken enggan mengungkap nama caleg yang didukung oleh kedua petugas KPPS tersebut.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan membenarkan temuan Bawaslu itu dengan memecat anggota KPPS tersebut.
Menurutnya, 2 KPPS itu terafiliasi sebagai timses caleg.
"Iya setelah kami mendapat rekomendasi Bawaslu atas temuannya, kami tindak lanjuti dengan memanggil PPS-nya untuk dimintai klarifikasi."
"Ternyata itu benar, 2 orang KPPS ini adalah partisan atau timses caleg, kami sudah pecat dan sudah diganti," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satu KPPS di Aceh Timur Meninggal Dunia Diduga Akibat Sesak Nafas