Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan di 2.271 tempat pemungutan suara (TPS) terjadi intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024) saat menyampaikan soal temuan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) per pukul 06.00.
"(Ada) 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu," ujar Lolly.
Lebih lanjut, Lolly juga membeberkan pelanggaran pemilu lainnya seperti adanya mobilisasi pilihan pemilih di 12.632 TPS. Hal itu, kata Lolly, dilalukan oleh tim sukses, peserta pemilu, atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Lebih lanjut terdapat juga 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. Lalu ada pula 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS.
Selanjutnya, Lolly menjelaskan terdapat logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS. Kemudian, sebanyak 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el.
"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING- KPU)," jelasnya.
Permasalah lain yang juga ditemukan Bawaslu adalah adanya KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS.
Lolly mengatakan pihaknya juga mendapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di 3.724 TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, sebanyak 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon, partai politik dan DPD. Lolly menyebut ada 2.509 TPS, di mana saksi-saksi yang ada tidak dapat menunjukan surat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
"2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," tuturnya.