Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Sudirman, Kepala Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat diperiksa penyidik Gakkumdu Kabupaten Polman, Kamis (15/2/2024).
Sudirman diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri salah satu calon anggota legislatif (caleg).
Diketahui Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Polman, Kepolisian Polres Polman, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Gakkumdu menangani segala bentuk pelanggaran kepemiluan, netralitas pegawai hingga politik uang.
Baca juga: Sebanyak 1.297 TPS di Papua Belum Mencoblos di Pemilu 2024, Rupanya Ini Penyebabnya
Proses pemeriksaan Sudirman berlangsung di Sekretariat Panwascam Campalagian, beberapa hari lalu.
Pemeriksaan terhadap Sudirman berlangsung selama lebih kurang empat jam.
"Pak kepala desa itu diperiksa selaku saksi, terkait dugaan tindak pidana pemilu, yang mana setiap kepala desa dilarang memfasilitasi dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu caleg," kata penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Ia mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sudirman terjadi di rumahnya pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Sudirman melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala dusun dan tenaga pendidik yang dihadiri seorang caleg.
"Ada pertemuan di rumah kepala desa, yang datang salah satu caleg, atau peserta pemilu," ungkapnya.
Iwan belum menyimpulkan, apakah saat pertemuan tersebut Sudirman terbukti melakukan pelanggaran.
Dia juga enggan membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi, lantaran masih pendalaman.
Baca juga: Pesan Kiai Marsudi: Semua Pihak Harus Tenang Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024 dari KPU
"Kita masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan, Saksi-saksi warga membenarkan adanya pertemuan itu," terangnya.
Disebutkan terdapat sebuah rekaman suara diduga Sudirman yang sedang memuja-muji caleg tertentu.
Dengan harapan dapat mempengaruhi warga yang hadir pada pertemuan itu, agar memilihnya.
Rekaman itu diperdengarkan kepada saksi-saksi dan pak desa sendiri, para saksi situ ada yang membenarkan namun pak desa tidak mengakuinya.
Untuk pembuktian, Iwan menuturkan jika rekaman tersebut harus dibawa ke laboratorium forensik di Jakarta.
Kini penyidik menunggu hasil pemeriksaan rekaman tersebut untuk mengambil langkah penanganan lanjutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Penyidik Gakkumdu Polman Periksa Kepala Desa Sumarrang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024