Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih.
Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024.
"Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunyai KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih," katanya. (mah/sup)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos