News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PTUN Tolak Denny Indrayana dan TPDI Jadi Pemohon Intervensi dalam Perkara Anwar Usman

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan sejumlah pihak untuk menjadi pemohon intervensi dalam perkara Anwar Usman.

Hal itu ditegaskan PTUN Jakarta melalui putusan sela perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, pada Rabu 31 Januari 2024.

Adapun pihak-pihak yang mengajukan sebagai pemohon intervensi, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Selain itu, ada juga Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Dinasti Politik, Otto Hasibuan: Apa yang Dituduhkan Kepada Jokowi Tidak Terbukti

"Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof Denny Indrayana SH LLM PhD dan pemohon intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," demikian amar putusan sela, dilansir dari SIPP PTUN Jakarta, pada Kamis (15/2/2024).

Kemudian, pihak PTUN Jakarta menyatakan, pembebanan biaya dari putusan sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan putusan akhir.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Dugaan Politik Dinasti dan Nepotisme Keluarga Jokowi, Penggugat Kecewa

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan terkait keberatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Dalam mengajukan gugatannya terhadap Suhartoyo (Tergugat), Anwar Usman (Penggugat) diwakili oleh advokat Franky Simbolon dkk.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, inti gugatan Anwar Usman, sebagai berikut:

- Dalam Penundaan

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;

2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

- Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;

"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini