Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD hanya unggul di 2 wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Padahal Jateng notabene merupakan basis suara PDIP atau kandang banteng.
Hitung cepat atau real count sementara versi KPU RI per Kamis (15/2/2024) pukul 18.30 WIB, menunjukkan progress penghitungan 66.906 dari 117.299 TPS (57,04 persen) di Jawa Tengah.
Berdasarkan data dari pemilu2024.kpu.go.id tersebut, Ganjar - Mahfud hanya unggul di dua wilayah kabupaten/kota, yakni Boyolali dan Wonogiri.
Pada wilayah Boyolali dengan progress 74,6 persen, Ganjar - Mahfud unggul 144.124 suara, berbanding 118.819 suara bagi Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan 26.956 bagi Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Sedangkan di Wonogiri dengan progress 46,19 persen, suara Ganjar - Mahfud unggul tipis 75.156 suara berbanding 72.764 suara bagi Prabowo - Gibran. Sementara Anies - Cak Imin 14.440 suara.
Di sisi lain, mayoritas suara atau 33 kabupaten/kota lainnya didominasi oleh paslon nomor urut 2 Prabowo - Gibran.
Seperti misalnya di Kota Semarang yang merupakan ibu kota dari Jawa Tengah, suara Prabowo - Gibran sebesar 101.675 suara.
Sedangkan suara bagi Ganjar - Mahfud hanya 78.752, disusul suara bagi Anies - Cak Imin 28.684 suara. Data ini ketika progress menunjukkan 52,11 persen.
Keunggulan Prabowo - Gibran juga telak di Banjarnegara dengan 159.745 suara, dan Brebes 161.396 suara.
Sementara suara Ganjar - Mahfud pada dua wilayah tersebut adalah 80.146 suara, dan 70.884 suara.
Sebagai informasi, perolehan hitung cepat resmi KPU RI ini, merupakan publikasi form model C/D hasil yang merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Baca juga: Ganjar Kalah di Kandang Banteng Jateng dan Bali Dinilai Efek Bansos Presiden Jokowi
Penghitungan suara yang dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.