TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pemilihan presiden dan wakil presiden satu putaran.
Diketahui, masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pilpres 2024 pada Rabu (14/2/2024).
Pada Pilpres 2024 diikuti oleh 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan apakah akan berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun syarat dari Pilpres satu putaran yakni sebagai berikut:
Syarat Pilpres Satu Putaran
Perihal syarat pilpres satu putaran telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 416 ayat (1).
Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Aturan terkait pilpres satu putaran juga tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Baca juga: Media Asing Soroti Alasan Pilpres Indonesia Curi Perhatian Masyarakat Internasional
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pilpres satu putaran dalat terjadi dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Namun apabila Pilpres tersebut hanya diikuti oleh dua paslon, maka syaratnya cukup 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 416 ayat (2) telah mengatur terkait pelaksanaan pilpres dua putaran.
Bunyi dari pasal tersebut yakni:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan demikian, maka pada putaran kedua diikuti oleh paslon yang mendapatkan perolehan suara tertinggi.
Sedangkan paslon dengan perolehan suara paling rendah akan langsung dinyatakan gugur.
Akan tetapi, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang pilpres akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Rencana Jadwal Pilpres Putaran Kedua
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai tiga hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2024.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)