News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU untuk Input Hasil Pemilu 2024, WNI Bisa Cek di pemilu2024.kpu.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Sirekap Mobile 2024. --- Berikut ini cara pakai aplikasi Sirekap KPU.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pakai aplikasi Sirekap KPU untuk menginput hasil Pemilu 2024.

Sirekap KPU diperkenalkan pada tahun 2021 dan digunakan pertama kali pada Pemilu 2024.

Sirekap KPU terdiri dari Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

KPPS akan menggunakan Sirekap KPU versi mobile untuk menghitung hasil pemungutan dan Sirekap KPU versi Web untuk PPK dan anggota KPU di Kabupaten/Kota.

Sirekap KPU Mobile berfungsi sebagai sumber data utama yang tertuang di Formulir C.

Sedangkan Sirekap KPU Web untuk menghimpun dan menjumlah semua data tersebut.

Masyarakat Indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya dapat ikut memantau penghitungan untuk melihat hasil pemilu 2024 melalui pemilu2024.kpu.go.id.

Penghitungan jumlah suara ini di-update secara berkala di Sirekap KPU seiring dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS.

Untuk lebih memudahkan dalam menginput data jumlah suara, petugas KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap KPU.

Kemudian, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

  1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif
  3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS
  4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda
  5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
  6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
  7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp
  8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”
  9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”
  10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

  1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore
  2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda
  3. Pilih menu “Dokumentasi”
  4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3
  5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.
  6. Klik “Simpan”
  7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”
  8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”
  9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”
  10. Proses selesai.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini