Kondisi ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani.
Mengetahui adanya surat suara yang tertukar, pihaknya langsung meninjau ke dua TPS tersebut.
Pihaknya telah merekomendasikan KPU Buleleng untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut.
"Sudah kami atensi, kami sarankan untuk ditunda dulu," katanya.
Ditambahkan Ariyani, ada dua TPS lain yakni di wilayah Desa Temukus Kecamatan Banjar serta di TPS wilayah Kecamatan Buleleng yang mengalami hal serupa.
Namun saat ini masih dalam pengkajian.
Saat ini pihaknya telah meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.
Dari hasil koordinasi dengan KPU Buleleng, pleno dilakukan, Rabu 14 Februari 2024 malam.
Menurut Ariyani, PSU dapat dilakukan 10 hari setelah pleno tepatnya pada saat hari libur.
"Mudah-mudahan tidak banyak TPS yang harus melakukan PSU," katanya.
(Tribun Bali/rtu/mah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral Bali: Kasus Pemukulan Saksi di TPS 5 Tegal Mawar Berakhir Damai, KPU Jadwalkan PSU di TPS Ini