Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono akan kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan hoaks aparat tak netral di pemilu 2024.
Namun, pihak Polda Metro Jaya belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Aiman tersebut.
"Pastinya (Aiman diperiksa lagi). Nanti kita update (waktunya) ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Ade mengatakan saat ini pihaknya masih fokus memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk membuat terang kasus tersebut.
"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ungkapnya.
Sejauh ini ada tujuh orang saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ahli yang diperiksa diketahui meliputi dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi hukum dan tiga ahli pidana.
Kasus Naik Penyidikan
Polisi telah menaikkan status kasus Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 ke penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Aiman tak dijerat dengan pasal ITE
“Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan. Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
“Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” sambungnya.
Adapun dalam pasal tersebut berkaitan dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran.
Dalam hal itu, Ade menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan atas naiknya status kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada 3 Januari 2024.
“Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, polisi juga menyita handphone, akun Instagram, sim card hingga email Aiman Witjaksono saat diperiksa di Polda Metro Jaya.
Aiman mengatakan penyitaan itu dilakukan diklaim karena dirinya tidak mau menyebutkan sosok narasumber yang memberi informasi soal aparat tidak netral.
Buntutnya, Aiman melaporkan soal penyitaan itu ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Propam Polri. Selain itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pihak kepolisian mengatakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena sudah mengantongi ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.