TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil hitung suara atau real count KPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/2/2024).
Hingga pukul 11.00 WIB, suara masuk mencapai 68,94 persen yang berasal dari 21.209 TPS dari total 30.766 TPS.
Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengungguli dua paslon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Saat ini, Prabowo-Gibran mendapat 1.340.561 suara atau senilai 41,47 persen.
Kemudian, Anies-Muhaimin mendapat 1.317.602 suara atau senilai 40,76 persen.
Sedangkan Ganjar-Mahfud mendapat total 574.149 suara atau senilai 17,76 persen.
Dari enam kabupaten/kota di DKI Jakarta, Ganjar-Mahfud berada di urutan ketiga.
Sementara Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran saling bersaing.
Anies-Muhaimin unggul atas Prabowo-Gibran di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Sementara Prabowo-Gibran unggul di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Baca juga: Minta Bawaslu Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024, Massa Aksi: Kecurangan TSM
Sebaran Suara Berdasar Real Count KPU, Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB
Kepulauan Seribu
- Anies-Muhaimin : 6.843
- Prabowo-Gibran : 8.726
- Ganjar-Mahfud : 2.249
Jakarta Barat
- Anies-Muhaimin : 328.529
- Prabowo-Gibran : 414.058
- Ganjar-Mahfud : 200.355
Jakarta Pusat
- Anies-Muhaimin : 202.384
- Prabowo-Gibran : 194.695
- Ganjar-Mahfud : 89.295
Jakarta Selatan
- Anies-Muhaimin : 227.143
- Prabowo-Gibran : 185.302
- Ganjar-Mahfud : 79.861
Jakarta Timur
- Anies-Muhaimin : 460.214
- Prabowo-Gibran : 414.529
- Ganjar-Mahfud : 155.758
Jakarta Utara
- Anies-Muhaimin : 92.489
- Prabowo-Gibran : 123.251
- Ganjar-Mahfud : 46.631
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)