News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 19 Februari 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jabar XI per Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah hasil perolehan suara sementara calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI.

Sejumlah artis turut mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Adapun caleg artis Dapil Jabar XI ada Mulan Jameela dari Gerindra dan Didi Riyadi Element dari NasDem.

Kemudian Ali Syakieb dan Ronal Surapradja yang maju sebagai caleg dari PDIP.

Data per hari ini, Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB, hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jabar XI yang sudah masuk yakni sejumlah 11100 dari 15093 TPS atau 73,54 persen.

Berdasarkan data tersebut, Mulan Jameela dari partai Gerindra memperoleh suara mencapai 39.437.

Sementara Ali Syakieb memperoleh suara mencapai 22.499.

Perolehan suara sementara Ali Syakieb tersebut unggul dibanding Ronal Surapradja yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni PDIP.

Kemudian, ada Didi Riyadi Element yang memperoleh 4.717 suara, berada di posisi keempat dari 10 caleg partai NasDem.

Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 19 Februari 2024

  • Mulan Jameela (Gerindra): 39.437 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
  • Ali Syakieb (PDIP): 22.499 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
  • Ronal Surapradja (PDIP): 4.472 suara, berada di posisi keenam dari 10 caleg
  • Didi Riyadi - Element (NasDem): 4.717 suara, berada di posisi keempat dari 10 caleg

*) Disclaimer: Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini