News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Primus dan Jihan Fahira per Senin, 19 Februari 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Primus Yustisio dan Jihan Fahira - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira per hari ini, Senin (19/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira per hari ini, Senin (19/2/2024).

Diketahui, Primus Yustisio masuk dalam pemilu legislatif (pileg) DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat V.

Primus Yustisio maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara itu, sang istri, Jihan Fahira juga terjun ke dunia politik mengikuti jejak suaminya.

Jihan Fahira turut berpatisipasi dalam caleg DPD Dapil Jawa Barat.

Berikut Hasil Perolehan Suara Sementara Pasangan Artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira:

DPR RI Dapil Jawa Barat V

Primus Yustisio: 55.351 suara, berada di posisi pertama dari 9 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan data yang sudah masuk per Senin (19/2/2024) pukul 12.00 WIB, yakni sejumlah 9215 dari 15228 TPS atau 60,51 persen.

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Senin, 19 Februari 2024

DPD Dapil Jawa Barat

Jihan Fahira: 700.660 suara (4,58 persen), berada di posisi ketiga dari 54 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan data yang sudah masuk per Senin (19/2/2024) pukul 12.00 WIB, yakni sejumlah 78621 dari 140457 TPS atau 55,98 persen.

Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini

*) Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini