News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Pasha Ungu dan Adelia per 19 Februari 2024

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasha Ungu (kiri) dan Adelia Wihelmina (kanan) - Hasil suara sementara caleg pasangan artis Pasha Ungu dan Adelia Wihelmina.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Pasha Ungu dan Adelia Wihelmina per Senin (19/2/2024).

Di dapil DKI Jakarta III terlihat nama Sigit Purnomo, S.A.P alias Pasha Ungu.

Diketahui Pasha Ungu maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Tak hanya Pasha, sang istri Adelia Wihelmina ikut berpatisipasi dalam Pemilu Legislatif DPRD DKI Jakarta di Dapil 10.

Adelia terdaftar menjadi caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN dengan Dapil 10.

Dari pantauan website resmi KPU, perolehan suara Adelia tertinggal jauh dengan Pasha yang meraih 11.528.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Pasha Ungu dan Adelia Wihelmina per Senin (19/2/2024) pukul 10.40 WIB:

Dapil DKI Jakarta III

Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.528 berada di posisi pertama dari 8 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.663 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.

DPRD DKI Jakarta Dapil 10

Dellia Wihelmina atau Adelia Pasha (PAN): 439 berada di posisi enam dari 12 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 1.643 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 3.584 TPS.

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 19 Februari 2024

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Indah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini