TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil perolehan suara sementara calon anggota legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) I dan III per hari ini, Selasa (20/2/2024).
Diketahui sebelumnya, sejumlah artis turut mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Caleg artis Dapil Jateng I ada Jamal Mirdad dari partai Gerindra dan Baiq Gita Pebsili Yasni atau yang dikenal sebagai Gita KDI dari Perindo.
Sedangkan di Dapil Jateng III, ada Tri Warmanto Sulaksono atau yang dikenal dengan nama Detri Warmanto, maju sebagai caleg dari Perindo.
Adapun hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil Jateng I per Selasa (20/2/2024) pukul 13.00 WIB, data yang sudah masuk yakni sejumlah 8374 dari 12140 TPS atau 68,98 persen.
Sementara hasil hitung suara untuk legislatif DPR RI Dapil Jateng III per Selasa (20/2/2024) pukul 13.00 WIB, data yang sudah masuk yakni sejumlah 10377 dari 14237 TPS atau 72,89 persen.
Berdasarkan data tersebut, Jamal Mirdad dari Gerindra unggul dengan memperoleh suara mencapai 10.598 suara.
Sementara Tri Warmanto Sulaksono atau Detri Warmanto memperoleh suara mencapai 2.062.
Perolehan suara sementara Tri Warmanto Sulaksono tersebut unggul dibanding Baiq Gita Pebili Yasni yang juga mencalonkan diri dari partai sama yakni Perindo.
Baiq Gita Pebili Yasni memperoleh 404 suara, berada di posisi kelima dari 8 caleg.
Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Tengah I dan III
Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI 20 Februari 2024: Ali Syakieb Dapat Suara Segini
Dapil Jateng I
- Jamal Mirdad (Gerindra): 10.598 suara, berada di posisi kedua dari 8 caleg.
- Baiq Gita Pebili Yasni atau Gita KDI (Perindo): 404 suara, berada di posisi kelima dari 8 caleg.
Dapil Jateng III
- Tri Warmanto Sulaksono atau Detri Warmanto (Perindo): 2.062 suara, berada di posisi kedua dari 9 caleg.
Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini
*) Disclaimer: Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)