TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (20/2/2024) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara yang masuk sebanyak 597.821 dari 823.236 TPS atau 72,62 persen.
Hingga Selasa sore, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.
Lalu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul di urutan kedua.
Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ada di urutan ketiga.
Inilah real count sementara KPU Pilpres 2024 pada Selasa pukul 16.00 WIB:
Real Count Sementara KPU
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Perolehan suara: 23.859.990 (24,25 persen)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Perolehan suara: 57.747.557 (58,69 persen)
Baca juga: Mahfud MD Usul Lembaga Independen Lakukan Audit Digital Forensik Terhadap Sirekap KPU
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Perolehan suara: 16.782.922 (17,06 persen)
Quick Count Pilpres 2024
Berikut hasil quick count Pilpres 2024 dari enam lembaga survei sebagaimana dirangkum Tribunnews.com pada pukul 16.00 WIB:
1. Litbang Kompas
- Anies-Muhaimin: 25,23 persen
- Prabowo-Gibran: 58,47 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,30 persen
- Data Masuk: 100 persen
2. Charta Politika
- Anies-Muhaimin: 25,36 persen
- Prabowo-Gibran: 57,99 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,64 persen
- Data Masuk: 100 persen
3. Indikator Politik Indonesia
- Anies-Muhaimin: 25,34 persen
- Prabowo-Gibran: 58,08 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,58 persen
- Data Masuk: 99,73 persen
4. Lembaga Survei Indonesia
- Anies-Muhaimin: 25,30 persen
- Prabowo-Gibran: 57,46 persen
- Ganjar-Mahfud: 17,23 persen
- Data Masuk: 97,90 persen
5. Poltracking Indonesia
- Anies-Muhaimin: 25,13 persen
- Prabowo-Gibran: 58,51 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,36 persen
- Data Masuk: 100 persen
6. Populi Center
- Anies-Muhaimin: 25,06 persen
- Prabowo-Gibran: 59,08 persen
- Ganjar-Mahfud: 15,86 persen
- Data Masuk: 100 persen
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)