TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 (real count).
Pantauan Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024), data per pukul 16.00 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 598.642 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hingga sore ini, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 71,53 persen.
Lantas, seperti apa perolehan suara para Capres-Cawapres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:
- AMIN: 24,25 persen (23.933.303)
- Prabowo-Gibran: 58,7 persen (57.928.587)
- Ganjar-Mahfud: 17,05 persen (16.823.290)
Pengumuman KPU
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri 20 Februari 2024: Prabowo-Gibran Unggul 55,71 Persen
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati)