News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Diminta Awasi Perolehan Suara Caleg Perempuan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua caleg DPR dari dapil DIY yaitu Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto (Gerindra-kiri) dan My Esti Wijayanti (PDIP-tengah) memperoleh suara tertinggi. Selain itu, caleg DPD perempuan yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas juga mengantongi suara tertinggi di DIY.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 dan penghitungan suara calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Juru Bicara Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil, Ramdansyah menyebutkan hal itu sebagai respons atas beberapa adanya kasus suara caleg perempuan yang hilang dalam rekapitulasi suara dengan Sirekap.

Baca juga: Deretan Caleg Artis yang Gagal Jadi Pendulang Suara di Pemilu 2024, Ada yang Cuma Dapat 10 Suara

"Misalkan ada caleg Dapil Jabar 3, Kota Bogor dan Cianjur Melli Darsa menceritakan di instagram tentang suaranya yang hilang. Dia kecewa dengan yang namanya sistem rekapitulasi," kata Ramdansyah di Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024).

Dia mengingatkan, afirmasi perempuan dalam Pemilu merupakan atas perintah undang-undang dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan, putusan Mahkamah Agung yang kemudian meminta pembulatan 30 persen itu terjadi, itu juga konfirmasi bahwa afirmasi itu perlu," lanjutnya.

Baca juga: Caleg Nasdem di Banyuwangi Bantah Tarik Bantuan Paving, Peroleh Suara Rendah di Pemilu 2024

Oleh karena itu, Ramdansyah juga mengingatkan agar KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik memperhatikan suara caleg perempuan.

"Jangan hilang dalam proses perhitungan suara. Kalau hilang, harapan atau perintah Undang-undang Pemilu tidak dijalankan," tegasnya.

Dia juga menjelaskan penyelenggara pemilu harus teliti dengan sistem perhitungan suara untuk caleg perempuan.

"Dan parpol juga harus memperhatikan ini. Kita kemarin melihatkan kuota 30 persen caleh perempuan saja masih banyak tidak sungguh-sungguh, tapi kalau ini serius dan pengawasan ini serius maka saya yakin afirmasi ini akan berjalan," pungkas Ramdansyah.

Jauh sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta KPU segera menindaklanjuti putusan MA soal keterwakilan perempuan di legislatif.

Pasalnya, putusan MA tersebut sampai sekarang belum dieksekusi.

"Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU," kata Titi Anggraini kepada wartawan, Minggu (1/10/2023) lalu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini