News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Real Count Sementara KPU 20 Februari Pukul 21.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 58,72 Persen Suara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data sementara real count KPU Pilpres 2024 Selasa (19/2/2024) pukul 21.00 WIB, Prabowo-Gibran masih unggul

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (20/2/2024) pukul 21.00 WIB, terkait perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Menurut laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 21.00 WIB, data 601.733 dari 823.236 TPS, perhitungan suara paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih berada pada posisi pertama. 

Pada urutan kedua, ditempati oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sementara, paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo- Mahfud MD, berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data sementara real count KPU Pilpres 2024 Selasa pukul 21.00 WIB.

Real Count Pemilu 2024 

Data Selasa (20/2/2024) Pukul 21.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 58,72 persen (58.389.938  suara)
  • Anies-Cak Imin:  24.26  persen (24.120.866 suara)
  • Ganjar-Mahfud:  17.02  persen (16.923.166 suara)

Baca juga: Arsjad Rasjid Minta Pendukung Ganjar Kawal Terus Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

*))) Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini