News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Komnas HAM: KPU Tidak Berhasil Buat Kebijakan Guna Kurangi Beban Kerja KPPS

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Saat bimtek, petugas KPPS akan mendapatkan uang saku sebagai pengganti uang transport. Segini besaran uang saku hingga jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan umum (KPU) Ri dinilai tidak berhasil membuat kebijakan untuk mengurangi beban kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Merujuk pada data temuan lapangan Komnas HAM, Kementerian Kesehatan per 21 Februari 2024, dan KPU RI, terdapat 3.909 petugas pemilu yang sakit dan 71 orang meninggal dunia. Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama banyak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemilu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Tidak berhasilnya kebijakan dilahirkan oleh KPU ini mengakibatkan KPPS bekerja melebihi beban kerja yang wajar.

"Sebagian besar KPPS begadang dua malam dan dua hari sejak sehari sebelum hari H untuk mendirikan TPS, hingga dini hari setelah hari H," kata Pramono.

Salah satu alasan kebijakan penyalinan form C-Hasil secara elektronik dari yang semula manual, ternyata juga dinilai tidak berhasil menurunkan durasi waktu kerja KPPS.

Lebih lanjut, KPU juga tidak memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) sebagai bagian dari Materi Bimbingan Teknik (bimtek) KPPS. Sehingga KPPS tidak dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat di TPS.

Pramono berujar materi bimtek hanya fokus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Padahal, materi Bantuan Hidup Dasar direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dimasukkan sebagai bagian dari Bimtek KPPS.

Selain itu Komnas HAM KPU juga menyayangkan Surat Edaran KPU tentang panduan penanganan situasi darurat tertanggal 10 Februari 2024, sebab hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut.

Tak hanya itu, lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) secara umum juga masih dirasa Komnas HAM tidak sehat.

Baca juga: Perolehan Suara Diduga Pindah ke Caleg Lain, KPU: Kami Konfirmasi

"Misalnya masih terdapat makanan ringan berupa gorengan, minuman kopi yang berlebihan, juga asap rokok," tutur Pramono.

Komnas HAM mendorong KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya mitigasi meningkatnya angka kematian dan sakit dengan memberikan keleluasaan kepada petugas pemilu untuk beristirahat.

Serta mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat, termasuk rutinitas pekerjaan, sebelum kembali mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Kami juga mendorong agar terhadap petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala, baik oleh tenaga kesehatan dari RSUD atau Puskesmas," ungkapnya.

Komnas HAM, tegas Pramono, menekankan ihwal negara juga harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh petugas pemilu mendapatkan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan.

Kelalaian negara dan penyelenggara pemilu dalam memastikan hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini