News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Nekat Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda di Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara, demi Pemungutan Suara Ulang

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Gudang PPK di Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, pasca pengrusakan kotak suara pemilu 2024, Senin (19/2/2024). Sejumlah kotak suara rusak dan data C1 diubah.

TRIBUNNEWS.COM - Kotak suara pemilu di Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dirusak oleh dua pemuda pada Senin (18/2/2024) dini hari.

Aksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA (28) dan NF (18).

Tujuan keduanya adalah agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) khusus DPRD Kabupaten/Kota.

"Tujuan pelaku mengubah data sehingga berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS," tulis keterangan dalam baket yang beredar, Rabu (21/2/2024).

Sebanyak empat kotak suara dibuka dalam pengrusakan tersebut, dengan rincian kotak dari tiga TPS di Desa Tuju dan satu dari TPS di Desa Bulu Jaya.

Menurut baket tersebut, jumlah suara beberapa caleg kabupaten diubah oleh pelaku.

"Kotak surat suara yang dirusak dari TPS 1, 2, dan 8 Desa Tuju, serta  TPS 1 di Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat," tulisnya.

"Dirusak segelnya serta empat lembar rekap C-1 yang telah ditambahkan atau dirubah," lanjutnya.

Selain membuka dan merusak segel kotak suara, terduga pelaku juga mengubah C-1 hasil salinan menggunakan spidol.

AA dan NF kemudian diamankan oleh petugas yang berjaga ke Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

"Tertangkap oleh petugas jaga PPK Bangkala Barat Ipda Abdullah bersama Personil dan Babinsa," bunyi keterangan tersebut.

Baca juga: Terungkap Motif 2 Pemuda Jeneponto Rusak Kotak Suara di Gudang PPK, Demi Pemungutan Suara Ulang

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, menyatakan AA dan NF terancam pidana 3 tahun akibat perbuatannya.

"Kami mencoba mengangkat pasal 534 dan 535 Undang-Undang 7 tahun 2017 yaitu merubah hasil pemungutan dan perhitungan suara, ancaman pidananya tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujarnya kepada Tribun-timur.com, Rabu.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat khusus dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024) malam.

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Membantah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini