"Hari ini kami layangkan surat keberatan terhadap penyitaan beberapa barang pribadi milik klien kami ke Bawaslu Jeneponto," katanya.
"Kami akan lakukan upaya hukum kepada DKPP dan lembaga lainnya atas tindakan yang tidak prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu Bawaslu Jeneponto," tutup mantan ketua Bawaslu Jeneponto tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Widya) (Tribun-Timur.com, Muh. Agung Putra Pratama)