TRIBUNNEWS.COM - Hasil penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diperbarui pada Kamis (22/2/2024).
Dari pantauan Tribunnews pukul 12.00 WIB di situs KPU, total surat suara yang masuk ke penghitungan atau real count KPU mencapai 74,61 persen atau 614.198 dari 823.236 TPS.
Berdasarkan hasil real count pilpres sementara, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul atas capres-cawapres nomor urut satu dan tiga.
Perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 58 persen, sedangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan 24 persen.
Sementara itu, paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 17 persen.
Berikut hasil real count KPU hingga pukul 12.00 WIB di situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id.
Anies-Baswedan: 24,08 persen (26.307.192)
Prabowo-Gibran: 58.91 persen (64.352.656)
Ganjar-Mahfud: 17,01 persen (18.582.103)
Sementara itu, sejumlah lembaga survei juga melakukan hitung cepat atau quick count sementara.
Hasil survei sejumlah lembaga memperlihatkan perolehan suara Prabowo-Gibran lebih unggul daripada Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.
Hasil Quick Count Pilpres versi Lembaga Survei
Berikut data sementara hasil quick count sejumlah lembaga survei yang sudah masuk 100 persen datanya, Kamis (22/2/2024).
Litbang Kompas
Baca juga: Real Count Pileg DPR di DKI Jakarta II: PKS Melejit, Disusul PDIP dan Gerindra
1. Anies-Muhaimin 25,23 persen
2. Prabowo-Gibran 58,47 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,30 persen
Data masuk sementara 100 persen.
Poltracking Indonesia
1. Anies-Muhaimin 25,13 persen
2. Prabowo-Gibran 58,51 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,36 persen
Data masuk 100 persen.
Populi Center
1. Anies-Muhaimin 25,06 persen
2. Prabowo-Gibran 15,86 persen
3. Ganjar-Mahfud 16,62 persen
Data masuk sementara 100 persen
Diketahui, Quick count merupakan proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.
Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Malvyandie Haryadi)