Selain itu, Misbakhun juga menganggap penggunaan hak angket di DPR bukanlah proses politik yang mudah.
Sebab, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.
“Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni dunia usaha yang membutuhkan ketenangan di politik.
“Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mewacanakan dan menggulirkan Hak Angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: NasDem-PKB-PKS Akan Bertemu Anies dan Cak Imin Hari Ini untuk Bahas Rencana Hak Angket di DPR
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo pun menjadi salah satu yang mengusulkan itu kepada partai pengusungnya yakni PDIP dan PPP.
Bak gayung bersambut, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pun juga setuju soal wacana tersebut. Bahkan, parpol pengusungnga NasDem, PKS dan PKB pun juga membuka kemungkinan turut mendukung Hak Angket.