TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count Pileg DPR RI 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat (23/2/2024) pukul 17.00 WIB.
Menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, hasil sementara real count Pileg DPR RI 2024 KPU secara nasional, menunjukkan raihan suara parpol PDI Perjuangan (PDIP) masih berada di posisi puncak.
PDIP berhasil mengantongi suara sebanyak 11,839,794 atau 16,78 persen.
Lalu, posisi teratas kedua ada Partai Golkar yang meraih sebanyak 10,647,241 suara atau 15,13 persen.
Urutan ketiga diisi oleh Partai Gerindra dengan perolehan suara sebesar 9,469,401 atau 13,42 persen.
Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 62,09 persen suara yang masuk.
Di mana, sudah ada sebanyak 511.141 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pileg DPR RI 2024.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pileg DPR RI 2024 pada Jumat pukul 17.00 WIB:
- PKB: 11,77 persen (8.302.934 suara)
- Partai Gerindra: 13,42 persen (9.469.401 suara)
- PDIP: 16,78 persen (11.839.794 suara)
- Golkar: 15,13 persen (10.674.241 suara)
- Partai Nasdem: 9,43 persen (6.650.909 suara)
- Partai Buruh: 0,62 persen (440.911 suara)
- Partai Gelora: 0,94 persen (664.549 suara)
- PKS: 7,49 persen (5.287.291 suara)
- PKN: 0,25 persen (173.277 suara)
- Partai Hanura: 0,77 persen (541.874 suara)
- Partai Garuda: 0,33 persen (234.149 suara)
- PAN: 6,94 persen (4.899.218 suara)
- PBB: 0,37 persen (260.117 suara)
- Partai Demokrat: 7,41 persen (5.228.347 suara)
- PSI: 2,54 persen (1.791.104 suara)
- Perindo: 1,29 persen (911.548 suara)
- PPP: 4,05 persen (2.856.504 suara)
- Partai Ummat: 0,46 persen (321.298 suara)
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rifqah)