News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril Nilai Penyelesaian Kecurangan Pemilu Melalui Hak Angket DPR Justru Berpotensi Timbulkan Chaos

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpose usai memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya terkait usulan hak angket dari capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terkait usulan hak angket dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, menilai parpol atau pihak yang kalah dalam Pemilu 2024 tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Karena, seharusnya pihak yang kalah menyelesaikan masalah kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UUD NRI 1945, kata dia, juga telah tercantum aturan khusus terkait perselisihan hasil pemilu harus diselesailan melalui MK.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, Kamis (22/2/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 disebutkan MK berwenang dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.

Dalam hal ini terkait Pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Yusril menilai para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Penyelesaian melalui MK ini bertujuan agar perselisihan hasil pemilu ini bisa segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan.

Sehingga, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Baca juga: Ganjar Tepis Isu Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan."

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir."

"Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini