Yusril menuturkan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
Ganjar Minta DPR segera Raker Bahas Kecurangan Pemilu dan Hak Angket
Sementara itu, Ganjar Pranowo meminta DPR RI segera menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II saja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Ganjar mengatakan, Raker tersebut penting untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan menggunakan hak angket atau opsi lain.
"Minimum Raker, nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Baca juga: Ganjar Akui Serius soal Usulan Hak Angket, Minta DPR segera Raker Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu
"Tapi biar saja kemudian, yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," ucap Ganjar menambahkan.
Ganjar menjelaskan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan, itu paling bagus, paling fair," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Yusril Ungkap Parpol yang Kalah Tidak Dapat Gunakan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Penjelasannya
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024