Sementara, kata JK, di sisi penggugat, dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah."
"Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK usai menghadiri ujian promosi Doktor mantan Menteri Perindustrian, Saleh Husin, di Univeristas Indonesia (UI), Sabtu (24/2/2024).
Lebih lanjut, JK berpesan pada pihak tergugat agar tidak merasa bersalah dan tak khawatir terhadap hak angket di DPR RI.
Apabila merasa khawatir, kata dia, hal itu menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024, terutama Pilpres.
“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," pungkas JK.
Dianggap Sarat Tujuan Politis
Menanggapi hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai sarat tujuan politis.
Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Jusuf Kalla: Jalani Saja, Tidak Usah Khawatir
Lantaran, menurut dia, ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk membuktikan bahwa Pemilu 2024 banyak kecurangan.
Di antaranya adalah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berkaitan dengan hak angket, ini masalahnya sudah berbeda, ini masalah politis. Kita kan belum selesai melaksanakan pemilu ini, oleh karena itu sabarlah dulu."
"Kan belum ada yang dinyatakan oleh KPU siapa pemenang Pilpres, siapa yang menang Pileg," kata Guspardi dalam diskusi daring Polemik Trijaya pada Sabtu.
Menurutnya, semua pihak harus berpikir secara objektif dalam menghadapi setiap persoalan.
Bukan justru memberikan gertakan dalam rangka cawe-cawe politik.
"Kita kan bicara objektif terhadap persoalan yang kita hadapi. Bukan kita ingin gertak-gertak, bukan dalam rangka cawe-cawe memunculkan persoalan dinamika yang kurang elok," tutur dia.
"Hak angket memang hak konstitusi anggota dewan, dan itu diatur oleh undang-undang."